Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi denda lima jenis pajakd aerah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Jumlahnya bervariasi dan kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah.

“Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dengan harapan wajib pajak segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network