Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi denda lima jenis pajakd aerah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghapus sanksi denda tunggakan pajak untuk lima jenis pajak daerah. Penghapusan ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2022. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023. Meskipun dibebaskan dari sanksi denda, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan pajak yang ada.

“Yang dihapus itu hanya sanksi denda saja. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan," katanya, Senin (28/3/2022).

Penghapusan sanksi denda ini berlaku untuk lima jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dengan adanya penghapusan ini diharapkan masyarakat segera membayar pajak yang harus dibayarkan.   

"Penghapusan sanksi denda ini hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2002 sampai 2011 karena saat itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah ini masih ditetapkan oleh pemerintah daerah belum dilakukan dengan sistem self asessment," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network