Dia mengatakan bahwa tahun ini pemerintah pusat mengubah pola penyaluran BPNT dari non-tunai menjadi tunai.
"Ada perubahan pola penyaluran bantuan dari semula non-tunai atau masuk ke rekening masing-masing penerima menjadi diterima secara tunai melalui kantor pos," katanya.
Meski ada perubahan dalam pola penyaluran, keluarga penerima manfaat harus tetap mematuhi rambu-rambu penggunaan bantuan dana yang diterima.
"Tidak boleh dipakai untuk membeli rokok atau pulsa. Tetapi untuk belanja kebutuhan pokok sehari-hari," kata Maryustion.
Saat BPNT disalurkan dalam bentuk non-tunai, setiap keluarga penerima manfaat hanya dapat membelanjakan dana bantuan di e-warung untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait