Petugas menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti di Mapolsek Kalasan, Sleman, Kamis (1/7/2021). (Foto: istimewa)

Sebelum beraksi, RC bertugas mencari sasaran sepeda motor yang ada di bulak persawahan. Begitu ada sasasarn, RC menghubungi R dan keduanya langsung menuju lokasi dengan berboncengan sepeda motor. R menjadi eksekutor dengan mengunakan kunci palsu dan membawanya pulang ke rumahnya. 

Sepeda motor ini kemudian dibawa pulang oleh tersangka R. Selanjutnya dijual melalui media sosial, sedangkan uangnya dipakai untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka merupakan pencuri spesialis sepeda motor di bulak persawahan,” paparnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman  lima tahun kurungan penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network