SLEMAN, iNews.id - Aksi pencurian dengan pemberatan marak terjadi di wilayah DIY. Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengungkap 39 kasus dan mengamankan 41 tersangka dalam kurun waktu 14 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskirmum) Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan Polda DIY menggelar Operasi Curat selama 14 hari mulai 21 Maret sampai dengan 3 April. Hasilnya berhasil mengungkap 39 kasus dan menangkap 41 tersangka.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu rumah dan jendela. Biasanya mereka mencari kelenggahan korban dan dilakukan pada dini hari antara pukul 01.00 WIB-03.00 WIB.
“Ada 39 kasus yang berhasil kami ungkap dan menangkap 41 orang tersangka,” katanya, di Mapolda DIY, Senin (4/4/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun hasil dari kejahatan mereka. Mulai dari sangkar burung, sepeda motor, mobil, beberapa senjata tajam, handphone, alat pemotong kayu hingga sertifikat rumah.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada 104 item, Jika dihitung secara material total ditaksir Rp1,013 miliar," katnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait