Peran intelektual sangat diperlukan dalam penyusunan produk-produk hukum untuk tujuan bernegara. Undang-undang harus disusun untk masyarakat jangka panjang, bukan kepentingan sesaat ataupun golongan.
“Masyarakat juga harus kritis dan berperan aktif dalam mendorong penegakan hukum,” katanya.
Cholid mengatakan, secara kelembagaan lembaga yudikatif ini tidak hanya sebatas pada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun sudah sampai lembaga KPK ataupun Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim di pengadilan. Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali undang-undanhg yang diputuskan.
“Menegakkan aturan hukum tidak semudah membalik telapan tangan. Namun rule of law diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kekacauan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait