YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY belum mendapatkan instruksi terkait penerapan PPKM Level 3 yang diputuskan pemerintah pusat. Mereka masih menunggu aturan teknis dalam pelaksanaan di masyarakat.
“Belum ada instruksi. Kala diminta kementerian ya akan kita ikuti,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (7/2/2022).
Lantaran belum ada instruksi teknis, Aji belum bisa berkomentar lebih jauh terkait pelaksanaan di lapangan. Pemda DIY belum mengetahui aturan PPKM Level 3 kali ini sama saat varian Delta atau berbeda. Sebab saat ini Covid-19 dengan varian Omicron.
“Ya nanti kita akan pelajari instruksi menteri. Mana kearifan lokal yang bisa dilaksanakan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Berkaca pada PPKM Level 3 dulu, maka akan ada pembatasan bukan penutupan. Pekerja yang masuk juga dibatasi sampai dengan 50 persen seperti anak-anak sekolah. Terpenting bagaimana masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Belum, kita belum bicara penyekatan. Terpenting prokes diperketat, isoter, tempat tidur tidur di rumah sakit yang kemairn kembali untuk reguler dikembalikan untuk pasien Covid-19,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait