Ilustrasi Vaksin (Foto: AFP) 

JAKARTA, iNews.id - Penerima vaksin Covid-19 akan diberitahukan secara langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemberitahun diberikan melalui pesan singkat atau SMS. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. 

SMS mulai dikirimkan terhitung sejak Kamis 31 Desember 2020. Prioritas tahap pertama yang mendapat vaksin yakni 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan juga 195.000 petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi. 

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti dilihat di situs resminya, Jumat (1/1/2021).

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network