BANTUL, iNews.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi pelajar yang baru lulus jenjang SD dan SMP. PPDB dibuka melalui 4 jalur penerimaan.
Pertama, jalur penerimaan di PPDB melalui sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Jalur zonasi terbagi menjadi 3 kelompok yakni zonasi berdasarkan jarak rumah ke sekolah sebesar 5 persen, zonasi kapanewon sebesar 35 persen dan zonasi antar kapanewon sebesar 10 persen.
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko menyampaikan, kriteria zonasi jarak antar rumah ke sekolah adalah sejauh 500 meter, kemudian diperluas menjadi zonasi satu wilayah kapanewon, lalu kemudian zonasi antar kapanewon.
"Yang jaraknya 500 meter dari sekolah ini wajib diterima, kemudian zonasi kapanewon ini cakupannya lebih luas lagi, dan yang ketiga adalah antar kapanewon. Jadi yang antar Kapanewon ini misal anak dari Kapanewon Sedayu dia berprestasi bisa mendaftar di Kapanewon Bantul untuk memilih sekolah favoritnya," kata dia, disela-sela kegiatan sosialisasi PPDB, Jumat (19/5/2023).
Kemudian, lanjutnya PPDB berdasarkan kuota afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan keluarga tidak mampu sebesar 15 persen. Kuota perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 30 persen.
"Untuk anak-anak yang punya prestasi baik akademik maupun non akademik kita berikan apresiasi untuk prestasi mereka," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait