Ancaman Hukuman Laporan lainnya juga dilakukan Pitra Romadoni Nasution. Dia bersama advokat lainnya menyambangi Gedung SPKT Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 8 November 2020.
Dia melaporkan sejumlah akun medsos yang menyebarkan video panas berdurasi belasan detik tersebut. "Tapi yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah ditonton ribuan orang," ujar Pitra.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait