pakaian bekas impor (foto: antara)

SLEMAN, iNews.id - Pengamat Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menyebut larangan impor pakaian bekas harus diikuti dengan peningkatan kualitas produk sandang lokal. Selama ini pakaian bekas banyak diburu konsumen dari kalangan ekonomi bawah. 
 
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).  

“Pemerintah harus menjamin ada peningkatan kualitas sandang lokal,” katanya, Senin (27/3/2023). 

Menurut dia, permintaan baju impor bekas awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Mereka membutuhkan bahan sandang yang murah sehingga lari ke pakaian bekas impor.  

Seiring berjalannya waktu, produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang semakin baik. Pemerintah harus berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah. 

“Saya kira larangan itu tidak serta merta mengatasi persoalan, karena banyak celah impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network