Pengelola tempat wisata di Bantul diminta membatasi jumlah pengunjung (Foto: Antara)

BANTUL, iNews.id- Pengelola tempat wisata di Bantul diminta membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Pembatasan ini selama masa perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat rekreasi dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah, Selasa (26/1/2021)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Bantul tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan kepariwisataan untuk pengendalian Covid-19, menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM di Bantul yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari.

Dalam edaran tersebut juga menekankan agar pengelola dan stakeholder pariwisata memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara konsisten, khususnya di usaha jasa pariwisata, destinasi dan desa wisata.

"Jam buka tempat wisata dan tempat rekreasi dan tempat hiburan dibatasi mulai jam 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," katanya.

Dinas Pariwisata Bantul juga mengimbau bagi yang sudah menginstal aplikasi visiting Jogja agar lebih diintensifkan untuk pendataan pengunjung dengan aplikasi tersebut.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network