Gubernur IY Sri Sultan HB X meminta pembangunan hunian di atas tanah kas desa dihentikan. (Foto: istimewa)
Yohanes Demo

SLEMAN, iNews.id- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pengembang hunian yang berdiri di tanah kas desa menghentikan aktivitasnya. Sri Sultan menegaskan jika Pemda DIY tidak pernah memberikan izin tanah kas desa untuk didirikan perumahan.

"(Somasi) yang kedua sudah. Dan (pembangunan) memang seharusnya dihentikan karena tidak ada izin. Sudah saya sampaikan juga ke Biro Hukum, tapi (tindakan selanjutnya) belum tahu persis, saya masih tunggu telaahnya," ungkap Sri Sultan dikutip dari website Pemda DIY, Senin (17/10/2022).

Bahkan, Pemda DIY berencana akan kembali melayangkan somasi ketiga kepada perusahaan pengembang jika pihak terkait tidak memberikan respon positif termasuk tidak adanya upaya penghentian pembangunan.

Terkait tindakan pembongkaran, Sri Sultan mengatakan belum mengambil keputusan apapun karena masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Setda DIY. Menurutnya kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini bukan yang pertama kalinya terjadi di DIY.

"(Pembongkaran) nanti kita lihat bagaimana telaahnya. Nanti dari biro hukum, kan harus ada rekomendasinya dulu. Dari dulu sudah ada pelanggaran seperti itu, sudah banyak, tidak hanya masalah ini," imbuh Sri Sultan.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, setelah somasi kedua disampaikan, Pemda DIY juga melakukan sejumlah langkah hukum termasuk menelusuri aliran uang sewa tanah kas desa yang selama ini dibayarkan. Dia pun kembali menegaskan jika sesuai aturannya, tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk bangunan tempat tinggal.

"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya, misalnya kita laporkan ke kepolisian, kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sesuai hasil telaah yang dilakukan pihaknya menemukan perjanjian yang diajukan terkait penggunaan tanah kas desa yang berada di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tidak sesuai dengan izin awal.

"Dalam surat perjanjian awal di tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi itu untuk pembangunan homestay. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen bahkan di kawasan seluas 11.215 meter persegi," ujarnya.

Bayu mengharapkan peristiwa ini menjadi contoh bagi pihak lain dan masyarakat agar lebih mengetahui aturan mengenai tanah kas desa. Selain tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal, tanah kas desa juga tidak boleh diperjualbelikan. "Tahap awal deteksi ini sebenarnya ada di Kalurahan. Kalurahan harus tahu penggunaan (TKD) untuk apa, seperti apa," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA TERKAIT