Sesuai hasil telaah yang dilakukan pihaknya menemukan perjanjian yang diajukan terkait penggunaan tanah kas desa yang berada di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tidak sesuai dengan izin awal.
"Dalam surat perjanjian awal di tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi itu untuk pembangunan homestay. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen bahkan di kawasan seluas 11.215 meter persegi," ujarnya.
Bayu mengharapkan peristiwa ini menjadi contoh bagi pihak lain dan masyarakat agar lebih mengetahui aturan mengenai tanah kas desa. Selain tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal, tanah kas desa juga tidak boleh diperjualbelikan. "Tahap awal deteksi ini sebenarnya ada di Kalurahan. Kalurahan harus tahu penggunaan (TKD) untuk apa, seperti apa," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait