"Apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga bisa dilaksanakan, karena aset Gerbang Samudra Raksa masih berstatus pinjam pakai. Ini yang masih dibahas di internal kami," katanya.
Sementara itu Asisten Dua Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Sumber Daya Alam Kulonprogo Bambang Tri Budi Harsono mengatakan masa pemeliharaan Gerbang Samudra Raksa oleh pihak ketiga sudah selesai pada Juni 2021. Kemudian status Gerbang Samudra Raksa masih pinjam pakai.
"Ketika statusnya masih pinjam pakai, maka sesuai dengan regulasi yang ada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terminologi pinjam pakai ini tidak boleh dipihakketigakan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait