Para pengungsi sedang bersantai di barak pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Senin (16/11/2020). (Foto : iNews.id/Priyo Setyawan

SLEMAN, iNews.id - Pemkab Sleman sudah menyiapkan ruang karantina di SD Muhammadiyah Cepit, Glagharhajo, bagi pengungsi warga Kalitengan Lor, Glagaharjo yang berpotensi terpapar Covid-19. Pengungsi dengan kategori tertentu akan menempati ruang karantina ini.

Lalu siapa saja yang harus dikarantina. Inilah penjelasan kepala Dinas Kesehtan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo. Joko mengatakan ada dua kategori pengungsi yang wajib karantina. Pertama pengungsi atau warga Kalitengah Lor yang habis perjalanan dari luar daerah, terutama daerah zona merah sebelum bergabung dengan pengungsi di barak harus dikarantina.

Kemudian jika ada tanda-tanda gangguan kesehatan yang berhubungan dengan Covid-19, seperti batuk, pilek dan deman juga wajib karantina.

“Selama karantina jika positif Covid-19, maka mereka akan dirujuk ke rumah sakit atau asrama haji DIY,” kata Joko, Senin (16/11/2020).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network