YOGYAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) DIY mengklaim konstruksi rumah yang dibangun pengembang anggotanya telah memenuhi standar keamanan. Bangunan yang ada telah memenuhi aspek teknis sehingga aman dari guncangan gempa bumi.
"Konstruksinya tahan gempa. Teman-teman pengembang sudah mengikutinya dan belajar dari pengalaman," kata Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur saat di Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).
Sebelum membangun, kata Ilham, pengembang akan meminta persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemda DIY. Hal ini untuk memastikan bangunan yang dibangun aman dari gempa. Untuk mendapatkan PBG, ada aspek teknis yang akan dinilai Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.
"Kalau disetujui berarti rumah yang akan kami bangun sudah mengikuti apa yang diinginkan sebagai bangunan yang secara konstruksi sudah aman dari gempa," kata dia.
Menurut dia, berbagai ketentuan yang dipersyaratkan pemda terkait konstruksi bangunan di berbagai wilayah di DIY telah melalui penelitian mendetail menyesuaikan peta zonasi rawan bencana setempat.
Pengembang sudah memiliki pengalaman dan belajar dari peristiwa gempa yang mengguncang DIY pada 2006 lalu. Untuk itulah pembeli tidak perlu khawatir terhadap kualitas konstruksi bangunan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait