Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta Inspektorat menghitung kerugian negara akibat penyelewengan tanah kas desa. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menahan RS,  Dirut PT Destama Putri Sentosa. RS resmi menyandang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang terjadi Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman.

Kajati DIY, Ponco Hartanto mengatakan perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat. Dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp2.476.300.000.

Negara dirugikan Rp2,5 miliar dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Sestama Putri Sentosa. Kemudian Kajati DIY menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor 431 tanggal 20 Maret 2023 yang lalu 

"Sehingga pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka,"ujar dia.

Dalam perkembangannya, ternyata cukup banyak tanah kas desa yang penggunaannya telah diselewengkan. Hal tersebut semakin menandaskan jika mafia tanah sudah banyak yang bermain di Jogja 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network