YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memastikan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan saat malam perayaan Tahun Baru 2021. Meski demikian perayaan tahun baru tidak dilarang.
"Sepanjang menimbulkan kerumunan dilarang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin (14/12/2020).
Noviar mengatakan pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait