Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto Youtube Polri).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan perilaku tiga oknum anggota TNI penabrak Hendi-Salsabila. Andika bahkan telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk menuntut penjara seumur hidup terhadap ketiga pelaku, yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," tegas Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). 

Andika menerangkan, pada dasarnya para tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut. 

"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network