Ilustasi perrnikahan pasangan muda. (Foto: Ist)

KULONPROGO, iNews.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kulonprogo masih tinggi. Pandemi Covid-19 yang membawa konsekuensi belajar secara daring ikut memicu terjadinya kehamilan di luar nikah.

Pada 2019, angka pernikahan dini hanya ada 39 pasangan, dan meningkat menjadi 87 pasangan pada 2020. Sementara di 2021 sampai dengan akhir tahun ada 128 yang mengajukan dispensasi nikah

“Iya, kasusnya masih tinggi,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo Irianto, Minggu (23/1/2022). 

Menurut analisas awal, kenaikan kasus pernikahan dini ini karena memang regulasi yang mengakibatkan usia perkawinan mengalami kenaikan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun, juga ditengarai dampak dari pandemi Covid-19 dan belajar daring di rumah sehingga kurang kontrol orang tua.
 
“Sebagian besar didominasi kalangan pelajar usia SMA dan karena kehamilan yang tidak diinginkan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network