Lokasi pasir yang ditambang berada di jalur pembangunan jalan wisata. Pembangunan jalan ini sudah direncanakan Dinas Pariwisata maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi itu tidak asal ambil. Sudah ada di peta kalau akan dibangun jalan wisata. Pihak keraton itu numpang. Justru proyek ini terbantu wong dapat tanah urug langsung. Tidak usah cari," ujarnya.
Petani yang terkena proyek pengerukan pasir akan mendapatkan ganti untung dari pihak Keraton. Proses identifikasi sudah dilakukan dan ada 43 petani yang terdampak. Mereka akan diberikan ganti rugi termasuk tanamannya sesuai porsinya sesuai dengan jenis yang ada. Sedangkan tanaman keras akan ditata kembali.
“Petani bisa menerima dan legowo. Mereka merelakan tanamannya karena sadar, itu tanah milik Keraton sewaktu-waktu bisa diambil oleh yang punya," kata dia.
Masyarakat Kelurahan gadingsari sebenarnya sangat berterima kasih kepada pihak Keraton karena telah mengizinkan mereka menggunakan lahan untuk berusaha di bidang pariwisata. Keraton juga tidak pernah melakukan pungutan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait