Penginapan atau hotel kecil non-anggota PHRI rentan dijadikan tempat bisnis prostitusi dan eksploitasi anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menyebut bahwa penginapan atau hotel kecil non-anggota PHRI rentan dijadikan tempat bisnis prostitusi dan eksploitasi anak.

Deddy menjelaskan, PHRI telah memiliki aturan internal yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya untuk melindungi dan menghindari dari adanya praktik-praktik prostitusi. Namun hal ini tidak berlaku untuk hotel dan penginapan yang tidak berstatus anggota PHRI yang rata-rata adalah hotel atau penginapan kecil.

"Misalnya ada yang stay lebih dari tiga hari, kemudian anak-anak di sana terindikasi ada aktivitas mencurigakan seperti perdagangan anak, maka pihak hotel harus melaporkan ke polsek terdekat," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).

Selain itu, hotel anggota PHRI juga diwajibkan memasang CCTV di setiap lorong hotel untuk memantau aktivitas yang mencurigakan. PHRI juga sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pencegahan perdagangan manusia dan bisnis ilegal tersebut.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network