Gelaran pasar malam Tugu Jogja Expo di Jalan Margo Utomo (Jalan P Mangkubumi) Yogyakarta. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Tugu Jogja Expo, gelaran pasar malam di Jalan Margo Utomo (Jalan P Mangkubumi) bersebelahan kantor PLN di lahan eks Hotel Trio mengundang berbagai kontroversi. Hajatan yang diselenggarakan guna menyambut libur Natal dan Tahun baru ini ternyata tak berizin

Gelaran Tugu Jogja Expo ini berlokasi di Event Tugu Expo ini diinisiasi Sekber Keistimewaan DIY dan Republik Altar Ria. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022 ini mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengakui jika pasar malam tersebut ternyata tidak mengantongi izin. Karena tidak ada iain tersebut maka pejabat struktural tidak ada yang hadir saat pembukaan. “Kami mendesak panitia penyelenggara segera mengurus perizinan,"ujar dia.

Selain tidak berizin, dia juga mendapat informasi jika Tugu Expo ini menimbulkan efek negatif di seputaran lokasi. Di antaranya adalah kemacetan dan juga munculnya parkir liar dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana sepeda motor harus membayar parkir Rp5.000 padahal ketentuan parkir dari Pemkot Jogja sebesar Rp 2.000 di kawasan tersebut. Tukang parkir bahkan diketahui menggunakan kertas parkir yang tidak sah. dilaporkan kertas parkir Lebaran digunakan tukang parkir. 

Bila penyelenggara tidak segera mengurus izin, lanjut Sumadi, Pemkot bisa saja mengambil tindakan tegas. Diantaranya menghentikan kegiatan tersebut.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network