YOGYAKARTA, iNews.id - Instruksi Kapolri untuk kapolda dan jajaran terkait pengawasan distribusi minyak goreng langsung ditindaklanjuti. Polda DIY memastikan telah mengawasi penyaluran minyak goreng dari distributor hingga level agen.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menegaskan hal itu. "Kami akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen," kata Yuliyanto melalui keterangan resminya di Yogyakarta, Selasa (15/3/2022).
Untuk melakukan pengawasan, menurut Yuliyanto, Polda DIY telah mendapatkan data distribusi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan untuk wilayah DIY.
Dia menyebutkan pada periode 5 hingga 12 Maret 2022, distribusi minyak goreng kemasan di DIY mencakup Kota Yogyakarta mencapai 355.246 liter, Kabupaten Sleman sebanyak 530.565 liter, Bantul 300.699 liter, Kulonprogo 24.000 liter, dan Gunungkidul 45.388 liter.
Data tersebut akan selalu diperbarui oleh jajaran Satgas Pangan DIY. "Polda DIY siap melaksanakan perintah Kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng," kata dia.
Dia mengatakan bahwa potensi pelanggaran distribusi minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana adalah praktik penimbunan serta pengalihan tujuan minyak goreng.
Pengalihan tujuan itu, kata Yuliyanto, bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi atau mengalihkan peruntukan minyak goreng. Misalnya, minyak goreng yang seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat, malah dialihkan untuk industri.
Yuliyanto memastikan para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng dapat terkena ancaman kurungan dan denda.
Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait