Pedagang di Pasar Pingit Yogyakarta menerima distribusi minyak goreng kemasan sederhana, Rabu (9/3/2022). (Foto : HO-Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta)

Pasal 107 tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mengalihkan tujuan distribusi, baik tujuan wilayah distribusi maupun tujuan peruntukan, kata dia, dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 108 UU Nomor 7 tahun 2014.

"Pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," kata Yuliyanto.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network