YOGYAKARTA, iNews.id - Polda DIY belum melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Twitter @KoprofilJati yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui unggahan di media sosial. Kasus ini merupakan delik aduan dan sampai saat ini belum ada yang melaporkan ke polisi.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (20/11/2022).
Yuliyanto mengatakan, kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi tersebut merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Sementara hingga saat ini Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY belum menerima laporan terkait kasus itu.
"Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Akun Twitter @KoprofilJati itu dikabarkan merupakan milik komikus asal Bantul, yang berinisial KJ.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait