YOGYAKARTA, iNews.id- Dit Res Narkoba Polda DIY berhasil membongkar peredaran narkoba yang diperdagangkan melalui marketplace atau e-commerce. Mereka berhasil membongkar modus penjualan yang menggunakan akun di marketplace tempat mereka mengiklankan obat terlarang tersebut.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bhakti Andriyono menuturkan, dari jaringan marketplace tersebut, mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah MN (27) warga Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah, IA (24) warga Kecamatan Prambanan Sleman.
Kemudian MH (19) warga Kecamatan Prambanan Sleman, MY (18) warga Kecamatan Prambanan Sleman dan MK, (27) warga Kecamatan Koto XI Tarusan Kabuparen Pesisir Selatan Sumatera Barat. Mereka diamankan berdasarkan laporan dari berbagai lokasi.
"Lokasi transaksinya memang ada 6 titik, empat di Prambanan masing-masing 2 di Kelurahan Gayamharjo dan 2 di Kelurahan Sumberharjo. Kemudian dua titik di Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur," kata dia.
Dari para tersangka polisi mengamankan 94.766 butir trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, 75.000 butir DMP Nova. Total barang bukti yang diamankan adalah 173.766 butir pil terlarang. Kini semuanya dalam pengembangan petugas.
Kelima orang ini berbagai peran di mana MN, IA, MH menjual obat terlarang tersebut secara online maupun konvensional. Sementara MY membeli psikotropika secara konvensional dan MK melakukan packing dan mengirim melalui ekspedisi. I dan R (DPO) merupakan pengelola akun dan menerima pesanan melalui e-commerce.
Kasubdit I Resnarkoba Polda DIY, Kompol Jonatan David Hariyantono menambahkan, terungkapnya peredaran narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Polisi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis obat keras yang dialamatkan ke sebuah alamat di wilayah Gayamharjo Kecamatan Prambanan
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman untukmelakukan controlled delivery ke alamat sesuai ya g tertera pada paket,"kata dia.
Hari Kamis (24/11/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB, pada saat melakukan controlled delivery, tim opsnal Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap MN sebagai penerima paket di Gayamharjo Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman dan mengamankan barang bukti sebanyak 4.050 butir pil trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait