Setelah dilakukan pemeriksaan, MN mengaku mendapatkan pil trihexyphenidyl tersebut dengan cara membeli secara online melalui sebuah akun e-commerce, yang selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat sesuai yang telah diberikan oleh MN.
Menurut pengakuan MN, pil trihexyphenidyl yang diterimanya kemudian dijual atau diedarkan kepada seseorang bernama IA," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan IA pada hari Kamis itu juga. Sekira jam 17.40 WIB, IA berhasil diamankan di Gayamharjo Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IA mengaku setelah mendapatkan pil trihexyphenidyl dari MN, kemudian dijual kembali kepada MH. Berdasarkan keterangan IA tersebut, selanjutnya tim opsnal mengamankan seseorang bernama MH Kamis malam hari itu juga.
"Sekira jam 20.00 WIB di Sumberharjo Kecamatan Prambanan Sleman MH diamankan bersama barang bukti sebanyak 208 butir pil trihexyphenidyl," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MH mengaku setelah mendapatkan pil trihexyphenidyl dari tersangka IA, lalu pil tersebut dijual kembali kepada seseorang bernama MY. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian berhasil mengamankan MY pada hari Kamis itu juga sekira jam 20.10 WIB di Sumberharjo Prambanan. Dari rumah MY ditemukan barang bukti sebanyak tiga butir pil trihexyphenidyl dan 4 butir pil mersi Alprazolam.
Setelah berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, tim opsnal melakukan koordinasi dengan jasa ekspedisi guna melakukan pengembangan untuk mencari pengirim paket berisi pil trihexyphenidyl.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan MK pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 14.30 WIB di kantor salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dari pengakuan MK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 89.800 (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus) butir pil trihexyphenidyl, 75.000 (tujuh puluh lima ribu) butir pil dmp nova, 4.000 (empat ribu) butir pil tramadol hcl," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MK mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan milik atasannya yang berinisial I dan R. Tugas MK yaitu melakukan perintah I dan R untuk melakukan packing pil trihexyphenidyl dan mengirim paket tersebut melalui ekspedisi.
Mereka diancam dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait