Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Polda DIY, Selasa (19/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil membongkar praktik penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada industri. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni, AD (39) dan TY (44).

Penyalahgunaan solar bersubsidi untuk industri ini dengan modus membeli solar di SPBU dengan jeriken dalam jumlah besar. Selain itu juga memodifikasi tangki bahan bakar sehingga daya tampungnya melebihi kapasitas. Pembeliannya tidak hanya di satu SPBU namun di beberapa SPBU. 

Solar itu kemudian ditampung dan dijual ke industri. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan karena selisih harganya yang tinggi antara harga solar subsidi dan industri.

Dari tangan AD polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya KTP, mobil, 11 jeriken kosong, satu jeringen isi 35 liter solar, 2 jeringen isi 35 liter pertamax, 3 jeringen isi campuran pertalite dan pertamax 35 liter. Selian itu juga ada struk pembelian bio solar Rp180.000, uang tunai Rp180.000 dan juga flashdisk 16 GB dan pakaian.

Sedangkan dari tangan TY disita 17 jeriken bio solar, mobil Panther beserta tangka BBM yang dipasang pompa aquarium, STNK dan kunci. Selain itu ada empat drum, tangka besi modifikasi 300 liter dan 70 liter, 10 jeriken kosong, satu selang, tiga ember, dua corong plastik dan satu corong besi, satu gayung besi, satu keronjot, kunci pembuka tutup drum dan handphone.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat, jika ada penyalahgunan BBM solar bersubsidi di wilayah, Sleman. Yaitu melakukan pembelian dengan mengunakan mobil di pagi hari.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan melihat ada mobil Suzuki Carry mengisi solar di SPBU Godean dengan jeriken yang diletakkan di dalam mobil, pada Selasa pagi (8/4/2022). Setelah mobil berjalan petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
 
“Dalam mobil itu terdapat satu jeringen bio solar, 5 jeringan pertalite dan 11 jeringan kosong. BB dan mobil itu semua milik AK,” katanya, Selasa (19/4/2022).
 
Sedangkan TY ditangkap saat mengemudikan mobil Isuzu Panther keluar dari SPBU di wilayah Mlati, Minggu pagi (17/4/2022). Petugas kemudian membuntuti dan mobil ini kembali mengisi di SPBU lain.  
 
Mobil itu kemudian dihentikan dan di dalamnya terdapat 10 jerigen, empat jeringan berisi bio solar dan 6 jeringen kosong. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Godean, Sleman.

“Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangka berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network