Penyidik Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus Child Grooming. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda DIY masih memburu tujuh tersangka lagi dalam perkara siber pornografi yang menimpa anak di bawah umur. Penyidik juga menggandeng polisi internasional dan platform media sosial Facebook dan WhatsApp untuk mengungkap kasus child grooming.  

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, mereka telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus child grooming yang menimpa tiga anak di Bantul. Salah satu tersangka adalah FAS yang menjadi awal pengungkapan kasus pornografi ini. 

Penyidik juga melakukan penelusuran data digital yang  memuat percakapan secara elektronik. Setidaknya ada 10 akun komunikasi di Facebook dan WhatsApp yang banyak memuat konten pornografi yang diikuti oleh tersangka FAS.

"Grooming adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang dikenal dalam dunia online, predator (seksual) online," katanya. 

Dalam aksinya pelaku menggunakan nama samaran seolah-olah teman korban, teman sebaya atau teman sehobi atau apapun yang kira-kira bisa memberikan kenyamanan. Ujung-ujungnya korban diajak melakukan perbuatan yang berlatar kesusilaan.

"Kami mengembangkan ke 10 grup. Namun fokus sementara dua grup WhatsApp yang sangat aktif karena memiliki video, gambar dan juga objek korbannya adalah anak-anak,” katanya.

Dari dua grup inilah petugas mendapat petunjuk pelaku dan lokasinya sehingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka sejak 24 Juni sampai dengan 11 Juli. 
 
“Ada tujuh tersangka yanh diamankan, tersebar di enam provinsi masing-masing Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa timur dan DIY,” katanya. 

Di dalam grup GCBH petugas mengamankan 5 tersangka dan grup BBV mengamankan 2 tersangka. Salah satu tersangka masih di bawah umur sehingga dilakukan tindakan diversi.

Polisi juga menemukan grup Facebook tertutup di mana mereka bisa melakukan pertukaran data baik untuk foto-foto ataupun video disertai dengan nomor telepon anak yang bisa dijadikan target grooming. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. 

“Kami akan upayakan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ujarnya.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network