SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus Child Grooming yang menimpa tiga anak di bawah umur di Kabupaten Bantul. Para tersangka ini berasal dari berbagai kota di Indonesia.
“Dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang kami amankan, mereka berasal dari enam Provinsi di Indonesia,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Rabu (13/7/2022).
Para tersangka di antaranya FAS yang sebelumnya telah dirilis. Selain itu juga ada tersangka lain yaitu DS, SD, AE, DD dan ABH.
Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tiga anak di Bantul yang menjadi korban. Sejak 21 Juni 2022, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil analisa digital forensik mengarah pada dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di bawah umur.
Penyidik juga menemukan adanya grup WhatsApp yang terdapat aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa. Ada dua grup yang terlacak yakni “GCBH“ dan “BBV”.
Salah satu tersangka DS yang membuat group “GCBH” dan membagikan link masuk melalui media sosial yang diikuti oleh pelaku. Dalam grup inilah anggotanya saling berbagi konten pornografi.
“Para pelaku ini berbagi peran, ada yang menjadi admin ada yang bertugas menyebar konten negatif,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait