Tersangka lainnya AR, ABH dan DD merupakan anggota group yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi. Sedangkan di grup “BBV”, tersangka AR merupakan anggota yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi bersama AN.
Para terdakwa akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan atau terbanyak Rp6 miliar.
Tersangka juga diancam dengan Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Dipidana Karena Melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elekktronik, dengan pidana maksimal empat tahun dan atau denda terbanyak Rp200 juta.
"Kami mengupayakan agar para tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Agar memberi efek jera," ujar dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait