SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dua prang tersangka ditangkap di Bandara YIA.
Wadirrreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, korban berhasil diselamatkan saat akan diberangkatkan oleh tersangka melalui Bandara YIA, Kulonprogo Sabtu (21/10/2023) lalu.
“Korban dan pelaku ini berasal dari luar DIY. Di bandara YIA hanya sebagai tempat para PMI ilegal menuju negara tujuan,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (07/11/2023).
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni perempuan berinisial NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya disebut sebagai ibu rumah tangga.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan terhadap tiga orang dewasa dan satu anak umur enam tahun calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura. Mereka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk pemeriksaan.
“Identitas calon penumpang adalah NS, RN, dan NA. Dalam hal ini NA membawa anaknya inisial FN yang berumur enam tahun yang sudah kami kembalikan ke keluarganya, sehingga posisi anak itu dalam perlindungan atau pengawasan,” katanya.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Sebelum diberangkatkan korban dimintai sejumlah uang untuk membuat paspor dan keperluan lainnya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kedua korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Qatar,” ujarnya.
Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA, Kulonprogo. Namun, saat pemeriksaan penumpang petugas imigrasi menemui kejanggalan karena mereka tidak membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dikembangkan, Polda DIY berhasil menangkap JN, pada Kamis, (02/11/2023) lalu.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait