Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan delapan warga yang menjadi korban.
 
Kedua pelaku AR (48) dan AS (32) yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur dan Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan delapan korban semuanya laki-laki berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang akan dipekerjakan sebagai buruh konstruksi di Malaysia

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, kasus ini terungkap pada 27 September lalu. Saat itu petugas di Bandara YIA mencurigai adanya 10 orang yang hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang jelas. 

“Jadi ada laporan 10 orang hendak berangkat ke Malaysia. Saat dimintai keterangan mereka mencurigakan,” katanya, Jumat (20/10/2023). 

Modus yang dilakukan kawanan ini menggunakan kegiatan keagamaan. Mereka berdalih ingin belajar agama di sejumlah masjid di Malaysia. 

“Untuk mengelabuhi petugas mereka berangkat mengenakan jubah lengan panjang dan kopiah berwarna putih,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network