Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. (foto: istimewa)

 
Dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen visa kerja. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui ada dua pelaku yang merekrut dan akan menyalurkan korban bekerja di Malaysia.  

“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” katanya.

Sementera itu, Tersangka AR mengaku akan mempekerjakan mereka di bagian konsruksi di Malaysia. Dia hanya diminta oleh temannya untuk mencari orang. Setelah ada 10 orang mereka berangkat lewat Bandara YIA dan seluruh dokumen yang mencari rekannya yang buron.

“Sebagian masih kerabat, ada anak saya. Saya hanya dijanjikan kerja di sana dan ditanggung. Biaya nanti potong gaji,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network