Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Yogyakarta. (foto: MPI/ Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang komplotan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pemeriksaan ternyata mereka kerap melakukan live streaming adegan pornografi. 

Ketiga pelaku ini ditangkap di Jawa Timur, usai dilaporkan menjual anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Yogyakarta. Tersangka ini MS (38) perempuan asal Medan, FA (19) laki-laki asal Jakarta dan AY (18) perempuan asal Medan menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  
“Mereka ini komplotan asal Medan. MS yang menjadi otak komplotan ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, Jumat (3/11/2023). 

Menurutnya, FA adalah suami siri dari MS. Mereka menikah secara siri di Jakarta. MS berperan sebagai perekrut korban. Sedangkan FA dan AY menjadi pencari pelanggan atau pria hidung belang. 

“Di Yogyakarta FA dan AY menyewa sepeda motor untuk berkeliling mencari pria hidung belang,” katanya.

Tersangka AY sebenarnya bertugas menjaga anak dari MS yang baru berumur 6 tahun. Namun AY juga menjadi pemeran adegan porno live streaming sejak mereka berada di Medan, Sumatera Utara.

"Jadi komplotan ini sudah terlibat pornografi melalui live streaming sejak di Medan dan pernah diproses oleh kepolisian setempat. Kami akan berkoordinasi lagi," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network