Terkait kasus penganiayaan yang menimpa Primo Feby Azi (26) warga Sragen, Jawa Tengah yang dilakukan oknum debt collector, saat ini masih diproses. Polisi sudah mengamankan RK (28) asal Indonesia Timur. Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran.
Kendaraan tersebut memang menunggak pembayaran cicilan. Namun saat penarikan tidak ada surat kuasa dari perusahaan leasing untuk penarikan kendaraan. Di samping itu pelaku juga tidak memiliki sertifikasi profesi penarikan pusat pembiayaan.
"Proses penagihan atau kolekting itu tidak sesuai prosedur," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait