Fenomena penagih utang atau debt collector menarik paksa kendaraan masih marak di Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Terkait kasus penganiayaan yang menimpa Primo Feby Azi (26) warga Sragen, Jawa Tengah yang dilakukan oknum debt collector, saat ini masih diproses. Polisi sudah mengamankan RK (28) asal Indonesia Timur. Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. 

Kendaraan tersebut memang menunggak pembayaran cicilan. Namun saat penarikan tidak ada surat kuasa dari perusahaan leasing untuk penarikan kendaraan. Di samping itu pelaku juga tidak memiliki sertifikasi profesi penarikan pusat pembiayaan.

"Proses penagihan atau kolekting itu tidak sesuai prosedur,"  katanya.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network