Polisi juga menyita barang bukti, dari para pelaku, di antaranya sebuah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS, jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen dan sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ.
Selain itu juga Sepeda motor Honda Honda Vario 150 AB 6182 BR, warna hitam dan sebuar gir diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.
Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. Para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait