Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jajaran Polda DIY akan selektif dalam pengawalan kendaraan. Petugas akan mempertimbangkan faktor urgensi dan aturan yang ada.

"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).

Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap dapat dilakukan oleh personel kepolisian.

Meski dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan tersebut bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.

"Jadi, gini pengawalan itu tidak semata-mata dia harus jalan terus, tetapi pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," kataYuliyanto menjelaskan.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda kecuali untuk kegiatan resmi.

"Dalam pengawalan itu kami kan menghentikan kendaraan orang lain, nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, sebetulnya itu intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3).


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network