Polda DIY merilis kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya, Senin (2/11/2020). Sebanyak 16 tersangka dan ribuan pil koplo berhasil diamankan. (Foto : Dok Humas Polda DIY)

SLEMAN, iNews.id -Polda DIY menggelar ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). Selama September-Oktober 2020 berhasil mengungkap 14 kasus psikotropika dengan 16 tersangka.

Dari 14 kasus tersebut, tiga di antaranya paling menonjol. Mereka adalah SAP, 29, warga Gampin, Sleman, NZ 31, warga Mlati, Sleman dan TPN, 23 warga Gedongtengen, Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20.000 butir pil warna putih berloga Y. Kemudian 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrzolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butir pil kombinasi hijau kuning.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network