Polda DIY merilis kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya, Senin (2/11/2020). Sebanyak 16 tersangka dan ribuan pil koplo berhasil diamankan. (Foto : Dok Humas Polda DIY)

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan selama Covid-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak kepada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.

“Rata-rata para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400.000-Rp750.000 dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” kata Kombes Ary di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).

Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp00 juta.

Menurut tiga tersangka tersebut, TPN dan NZ merupakan residivis kasus penganiayaan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network