Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan selama Covid-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak kepada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.
“Rata-rata para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400.000-Rp750.000 dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” kata Kombes Ary di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).
Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp00 juta.
Menurut tiga tersangka tersebut, TPN dan NZ merupakan residivis kasus penganiayaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait