Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus Grooming Child yang diungkap Polda DIy. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Polisi juga menemukan sebuah akun Facebook beranggotakan 91.000 orang. Akun tersebut diduga terkait kejahatan child grooming. Saat ini masih dilakukan analisa, apakah ada jaringan luar negeri atau tidak.  

"Grupnya tertutup. Anggota harus mendaftar dulu untuk jadi anggota," tuturnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dnegan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun danatau denda paling sedikit Rp250 juta


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network