Sementara itu, AK mengaku baru bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. Dia bertugas menagih pinjaman nasabah. Namun jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.
“Tugas saya hanya menagih pinjaman kepada nasabah,” katanya.
Saat ini polisi masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus pinjol ilegal sebelumnya dibongkar Polda Jabar di kawasan Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Polisi mengamankan 78 orang pegawai. Dari pemeriksaan polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait