Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto menyebut sebagian pekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) illegal hanya sebagai korban. Mereka tidak pernah tahu legalitas dan proses kerja di perusahaan. 

“Sebagian dari mereka itu korban. Korban ketidaktahuan bahwa itu ilegal,” kata Suprapto, Selasa (19/10/2021). 

Menurutnya, sampai saat ini tidak banyak pekerja yang menanyakan legalitas perusahaan pemberi lowongan kerja. Termasuk yang dilakukan perusahaan pinjol yang belakangan digerebek polisi.   

Saya yakin tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan apakah lembaga itu legal atau tidak. Jadi begitu ada lowongan langsung daftar apalagi prosesnya secara 'online' (daring),” katanya. 

Suprapto minta masyarakat tidak serta merta memojokkan para pekerja yang direkrut perusahaan pinjol ilegal. Mereka minim informasi mengenai legalitas perusahaan. Bahkan dia pernah mewawancara tujuh debt collector yang usianya muda untuk penelitian. Dua di antaranya bekerja pada perusahaan pinjol.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network