Ditreskrimsus Polda Jabar memulangkan 79 karyawan pinjol ke Yogyakarta. (Foto: Agus Warsudi)

Menurutnya ada tiga hal pemicu generasi muda terjebak dalam pekerjaan di pinjaman ilegal. Pertama mereka beranggapan sebagai batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Kedua mereka tidak melakukan aspek legalitas perusahaan saat hendak melamar, dan terakhir adalah sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Lapangan pekerjaan makin terbatas, terlebih lagi di masa pandemi ini, mencari mata pencaharian itu tidak mudah jadi mereka lalu terlibat di sana," ujarnya.

Dalam penelitian, juga banyak pekerja yang tidak nyaman dengan metode penagihan yang menggunakan kata kasar dan ancaman. Mereka lakukan karena memiliki kewajiban terhadap kewajiban yang ditanamkan pada perusahaanya.  

“Saya sempat mewawancarai para collector itu. Ternyata tidak semuanya merasa nyaman dengan cara itu. Tetapi mereka punya kewajiban mengikuti apa yang didoktrinkan pimpinan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network