Ratri menandaskan, saat ini pihaknya masih menangani kasus tersebut dan tahap P19 yaitu melengkapi berkas pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersangka An sangat kooperatif dan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. An adalah seorang wiraswasta karena memiliki beberapa usaha di antaranya usaha fotokopi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewa Negara mengakui saat ini tersangka memang baru satu orang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya terus mendalami kasus penculikan dan penganiyaan terhadap anak tersebut. "Masih kita dalami terus. Tersangka memang baru satu orang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 20 Juni 2022 beredar video penganiayaan anak oleh sekelompok orang. Rupanya video tersebut adalah penculikan dan penganiayaan terhadap YTL karena dituduh mencuri tabung gas. YTL dijemput oleh rekannya ketika tengah berlatih Hadroh di masjid kawasan Ngrombo II.
Setelah itu YTL dibawa ke sebuah rumah di mana sudah menunggu beberapa orang. Kemudian YTL dipaksa mengakui telah mencuri tabung gas. Sejumlah pihak mendesak agar polisi segera mengamankan pelaku karena sudah ada rekaman video.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait