GUNUNGKIDUL, iNews.id- Setelah sebulan berlalu, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus penculikan dan penganiayaan anak di Gunungkidul. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran video penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan, pihaknya telah menetapkan An (49) warga Kalurahan Mijahan Kapanewon Ponjong sebagai tersangka dan mengamankan yang bersangkutan tanggal 29 Juni 2022 yang lalu. Penetapan tersangka mereka lakukan usai memeriksa memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tersebut.
An diamankan ketika dipanggil ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan tersebut An mengakui perbuatannya dan langsung dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.
Ratri menuturkan dalam pemeriksaan An mengaku memang telah menculik dan menganiaya YTL (14), pelajar asal Karangmojom Gunungkidul sembari menyuruh orang lain merekamnya.
An mengaku menculik dan menganiaya karena menduga jika YTL telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di dekat tempat tinggalnya.
"Ternyata dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ternyata YTL tidak terbukti melakukan pencurian tabung gas seperti yang dituduhkan pelaku," ujarnya.
Kasus ini awalnya dianggap lamban karena pelaku adalah pasien sakit jiwa. Terkait hal tersebut, polisi masih menunggu surat keterangan kondisi kejiwaan dari tersangka An.
Ratri menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga, An memang tengah menjalani pengobatan kejiwaan di Puskesmas dekat tempat tinggalnya. Dan dua hari yang lalu, An menjalani pemeriksaan atau tes kejiwaan di RSUD Wonosari. Rencananya akan ada tes lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding hasil nantinya.
"Sampai saat ini, hasil tes kejiwaan yang bersangkutan belum juga keluar. Nanti seperti apa kita belum tahu. Hasilnya belum keluar," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait