Dia melanjutkan, seluruh kendaraan roda dua yang diamankan tersebut, tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot, sehingga suaranya sangat memekakkan telinga dan tentunya mengganggu keamanan dan kenyamanan.
"Kami sampaikan sekali lagi, kami harapkan kerja samanya kepada para pengendara untuk menghormati pengguna jalan yang lain," katanya.
Fikri mengatakan, para pengendara kendaraan berknalpot brong yang terjaring tersebut diperiksa dokumennya dan disita.
"Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait