Para tersangka yang diangkap, MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor.
"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotika, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotika," ujarnya.
Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat. Hanya saja, dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.
"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Atau pidana subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait